PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Rizqy Aulia Fitri

Abstract


Abstrak

Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami. Salah satu permasalahan serius yang ditimbulkan karena perkawinan poligami adalah kewarisan. Dalam perkawinan poligami jika suami menjadi pewaris maka ahli warisnya adalah istri, istri kedua dan selanjutnya, anak dari istri pertama dan selanjutnya beserta anak angkat jika ada. Seperti pada kasus putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn.

Kata Kunci: Hak Waris, Perkawinan Poligami, Anak Angkat, Anak Kandung

 

Abstract

Marriage creates a legal relationship and legal consequences between the two people, namely the husband and wife and the family of the husband and the family of the wife. Indonesia has two types of marriages that are legalized, namely monogamous marriages and polygamous marriages. One of the serious problems caused by polygamous marriage is inheritance. In a polygamous marriage, if the couple becomes the heir, the heirs will be the wife, the second wife and subsequently, the children of the first wife and the adopted children if any. As in the case of the Banten High Religious Court decision Number: 17 / Pdt.G / 2012 / PTA.Btn.

 

Keywords: Inheritance, Polygamy Marriage, Adopted Children, Biological Children


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Ghofur Anshori. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press

Djaja S. Meliala. 2015. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Ellyne Dwi Poespasari dkk,. 2020. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana

Effendi Perangin.. 2016. Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Press

Jurnal

Ilham Thohari. Konflik kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam perkara sengketa waris orang islam. Jurnal Universum, Vol. 9. No. 02. Juli 2015.

Syafi’i. Wasiat Wajibah Dalam Kewarisan Islam Di Indonesia. Jurnal Misykat. Vol 02, No 02. Desember 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Putusan Nomor Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn

Internet

Diana Kusumasari. 2011. Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisannya. Diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/c1107/bagaimana-cara-mengadopsi-anak/ pada 22 Januari 2021. Pukul 22.00.

Ira. Detik News. Hak Anak Kerap Terabaikan Dalam Kasus Poligami. Dilihat Dari Https://M.Detik.Com/News/Berita/D-718105/Hak-Anak-Kerap-Terabaikan-Dalam-Kasus-Poligami




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i1.2.10644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.