KAJIAN YURIDIS TERHADAP AHLI WARIS YANG MENOLAK MENERIMA HARTA WARISAN MENURUT HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Yundita Whiwing Nisya Akum

Abstract


Abstrak

Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris ketika terdapat kematian pada pewaris. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta warisan biasanya menjadi harta panas karena banyak dari ahli waris yang berebut warisanya. Karena alasan-alasan diatas terdapat beberapa ahli waris yang mau dan terdapat beberapa ahli waris yang tidak mau untuk mendapatkan warisan tersebut, takut apabila beban yang diterima selama menjadi ahli waris dari orang yang meninggal misalkan untuk pembayaran hutang sedangkan harta peninggalan tidak mencukupi untuk pembayaran hutang tersebut. Di dalam Hukum Islam, tidak mengenal pengunduran diri karena bagian-bagian waris telah ditentukan. Namun, tetap saja ada beberapa ahli waris yang tidak ingin menerima warisan tersebut. Pengunduran diri menjadi ahli waris tidak sama dengan ahli waris yang tidak patut mewaris.

 

Kata Kunci: Hak Waris, Penolakan Warisan, Ahli Waris

 

Abstract

In positive law in Indonesia, the heir inherits the heir when the heir has passed away. Inheritance in the Civil Code is divided into two types, namely blood relations and wills or wills. Inheritance is usually a hot treasure because many of the heirs are fighting over their inheritance. For the reasons above, not all heirs are willing to receive the inheritance, fearing the burdens received while being the heirs of the deceased, for example for debt payments while the inheritance is not sufficient for paying the debt. In Islamic law, there is no resignation because the parts of the inheritance have been determined. However, there are still some heirs who don't want to receive the inheritance. The resignation of becoming an heir is not the same as an heir who does not deserve to inherit.

 

Keywords: Inheritance Rights, Denial of Inheritance, Inheritance


Full Text:

PDF

References


Buku

Hasan. 1996. Hukum Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Imam Muchlas. 1996. Waris Mewaris Dalam Islam. Pasuruan: Garoeda Buana Indah)

J. Satrio. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. 2019. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Sayid Sabiq. 1992. Fiqh Sunnah. Bandung: Al-Maarif

Jurnal

Fajar Nugraha, dkk. 2020. Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan. Diversi Jurnal Hukum, Vol 6, No 1, April 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Internet

M. Ali Hasan dalam Letezia Tobing. 2013. Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam. Diambil dari https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50de30cd8292/menolak-warisan/ pada 19 September 2020. Pukul 19.00




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i1.2.10642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.