PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK PADA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

Musyafa Alif Abdi

Abstract


 

Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, pemohon pendaftaran tanah baik yang bersifat individual (perseorangan) maupun massal (kolektif).

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sporadik

Land registration sportively was an activity for land registration for the fisrt time it hit one or several objects listing the internal soil the region or section of a villageindividually or en masse. In land registration activities sporyounger, individual and mass (collective) land registration applicant.

Keyword : Land Registration, Sporyounger


Full Text:

PDF

References


Buku:

Ahmad Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

AP. Parlindungan, (1993), Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar maju, Bandung.

Boedi Harsono, (2008), Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

G.H.S. Lumban Tobing, (1983), Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Jan Michiel Otto, (2013), Kepastian Hukum, Terjemahan Fristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional, Jakarta.

Habib Adjie, (2007), Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Adhitama, Bandung.

________, (2008), Hukum Notaris Indonesia ( Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Th. 2004 Tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung.

Liliana Tedjosaputro, (1990), Tinjauan Malpraktek di Kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat AktaTanah Dari Sudut Hukum Pidana, Tesis, Fakultas Pascasarjana KPK- UI, Universitas Diponegoro, Semarang.

Lubis, Muhammad Yamin, dan Abdul Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Mandar Maju, Bandung.

M. Ali Boediarto, (2005), Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abod, Swa Justitia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Riduan Syahrini, (1999), Rangkuman Intisari Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rosjidi Ranggawidjaya, (1998), Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, (1995), Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia ( Suatu Tinjauan Secara Sosiologi , Cetakan Keempat, Universitas Indonesia, Jakarta, 1999.

________________, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soedharyo Soimin, (2001), Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, (2004), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno, (1981), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogjakarta.

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Internet/ Jurnal Ilmiah:

Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, hppt://Hukum.Kompasiana.Com. (02/04/2011), diakses pada 02 Desember 2016.

Habib Adjie, Penggerogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umumâ€, Renvoi, Nomor 04. Th. II, September 2004.

___________, “Tidak Ada Sengketa Kewenangan Antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Notoris dalam Bidang Pertanahanâ€, Renvoi, Nomor 1.37.IV, 3 Juni 2006.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 58).

PMNA/ Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i1.10335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.