DAMPAK RUANG TERBUKA PUBLIK BAGI PEDAGANG KAKI LIMA

Anisa Rifqi Shofia

Abstract


Dampak Ruang Terbuka Publik Bagi Pedagang Kaki Lima (Studi pada Car Free Day di Jalan Suromenggolo Kabupaten Ponorogo).Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanyaundang-undang nomor 16 tahun 2017 terkait penataan ruang. Penataan ruang kota sendiri memiliki tujuan untuk mencitakan suasana yang aman, nyaman, bersih, produktif dan berkelanjutan. Tapi saat ini yang dipermasalahkan, keberadaan raung publik tersebut mengalami banyak masalah sehingga dapat dikatakan jauh dari tujuan penataan ruang kota yang sebenarnya. Saat ini, dengan semakin cepat tanggapnya pemerintah mengatasi permasalahan tersebut, maka muncul strategi baru berupa ruang terbuka publik. Salah satunya melalui kegiatan carfree day(CFD). Salah satu daerah yang melakukan kegiatan CFD ada di kabupaten Ponorogo. Sehingga dalam penelitian ini nantinyapeneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kegiatan CFD, pedagang melakukan transaksi dengan pengunjung atau bisa disebut konsumen. Barang dagangan yang diperjual belikan yaitu makanan, minuman, kebutuhan rumah tangga, kebutuhan sekolah dll. Para pedagang tersebut menjual dagangannya dengan tetap menjaga kualitas dan tanpa menaikkan harga barang yang dijualnya. Dampak yang timbul berupa dampak positif yaitu penghasilan bertambah dan pengunjung memiliki banyak alternatif pilihan, serta dampak negatif dari kegiatan tersebut yaitu banyaknya sampah dan suasana yang kurang kondusif.  Adapun saran yang diberikan penulis adalah perlu adanya penelitian lanjutan dan perbaikan teori tentang dampak dari Gorys Kerap dalam Soemarwoto (1998) karena tidak semua penelitian bisa menggunakan teori tersebut, serta adanya regulasi tersendiri yang mengatur kegiatan Car Free Day di Kabupaten Ponorogo.


Full Text:

XML XML

References


Baron, R. A dan Donn Byrne. 2003. Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga

Budiharjo, Eko. 1997. Arsitektur Pembangunan dan Konservasi. Jakarta. Djambatan

Carr, Stephen. 1992. Public Space. USA: Combridge University Press

Fransiska R. Korompis. 2005. Pemberdayaan Sektor Informal: Studi tentang pengelolaan Pedagang Kaki Lima dan Konstribusinya terhadap Penerimaan PAD di Kota Manado. Tesis Universitas Sam Ratulangi

Hakim, R. 2008. Ruang Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau. Diakses dari http://rustam2000.wordpress.com/?s-RUANG+TERBUKA+dan+RUANG +TERBUKA+HIJAU pada tanggal 15 September 2018

Hasio, J E. 2007. Kebijakan Publik dan DesentralisasiEsa-esai dari Sorong. Yogyakarta

Irwanto, Sutrisno. 2001. Kiat Sukses Berwirausaha. Jakarta:Grasindo

Kanaf, Nicholas. 2012. EfisiensiProgram Car Free Day Terhadap Penurunan Emisi Karbon. Diakses dari http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-14082-paperpdf. Pada tanggal 15 September 2018

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2018. Dampak Positif dan Negatif. Diakses dari http://kbbi/kemdikbud.go.id/ pada tanggal 18 September 2018

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 426/296/SJ Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Car Free Day dan Penyediaan Ruang Terbuka Olahraga

Kotler, Philip. 1986. Manajemen Pemasaran Perencanaan dan Pengendalian. Terjemahan Jaka Wasana. Jakarta: Erlangga

Manning, Chris dan Tadjoedin. 1985. Urbanisasi, Pengangguran dan Sektor Informal di Kota. Jakarta: Gramedia

Mc Gee dan Young. 1977. Hawkers in Southeast Asian Cities: Planning for the Bazaar Economy. Ottawa: International Development Research Centre

Moleong, Lexy. 2002. MetodologiPenelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Miles, Huberman dan Saldana. 2014. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press)

Swastha, Basu. 1990. Manajemen Pemasaran Modern. Liberty: Yogyakarta

Wido Pinandhe, Rara. 2013. Identifikasi Jenis dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Temporer. Di akses dari etd.repository.ugm.ac.id/downloadfile/64027/.../S1-2013-285154-chapter1.pdf pada tanggal 15 September 2018

Widjajanti, Retno. 2000. Penataan Fisik Kegiatan Pedagang Kaki Lima pada Kawasan Komersial di Pusat Kota (Studi Kasus:Simpanglima Semarang). Semarang: ITB

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.